Beberapa Wilayah (Provinsi) di Indonesia
yang Melarang / Memperbolehkan Memasukan Unggas ( Ayam, Burung dan sejenisnya)
Semua jenis binatang yang akan keluar dari satu wilayah/ pulau harus disertakan surat dari Karantina Pertanian (Karantina Hewan), Baik itu hewan peliharaan ataupun hewan liar.
Berikut ini beberapa daerah yang memperbolehkan atau melarang masuknya Unggas (ayam,burung dan sejenisnya)
A. Daerah /Provinsi Yang Memperbolehkan Masuknya Unggas
Syarat : Ada surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Karantina Setempat (Wajib)
1. Aceh 10. Balikpapan
2. Medan 11. Palangkaraya
3. Padang 12. Tarakan
4. Bengkulu 5. Palembang
6. Jambi 7. Lampung
8. Semarang
9. Jogjakarta
B. Daerah Yang Memperbolehkan Masuknya Unggas Harus disertai Izin Masuk (Rekomendasi) dari daerah Tujuan
1. Batam
2. Tanjung Pinang
3. Samarinda
4. Banjarmasin
5. Manado
6. Seluruh Wilayah Papua
7. Seluruh Wilayah Makasar
8. Semarang
9. Jogjakarta
B. Daerah Yang Memperbolehkan Masuknya Unggas Harus disertai Izin Masuk (Rekomendasi) dari daerah Tujuan
1. Batam
2. Tanjung Pinang
3. Samarinda
4. Banjarmasin
5. Manado
6. Seluruh Wilayah Papua
7. Seluruh Wilayah Makasar
C. Daerah yang pemasukan/lalulintasnya dilarang
1.Seluruh Wilayah Papua
2. NTB
3. NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar